The smart Trick of perlindungan data That Nobody is Discussing
The smart Trick of perlindungan data That Nobody is Discussing
Blog Article
Oleh karenanya, UU PDP dalam tatanan hukum merupakan undang-undang yang bersifat khusus, sehingga adanya norma lain yang disebutkan dalam aturan pasal-pasalnya secara hukum harus merujuk pada ketentuan dalam undang-undang lain yang mengatur secara khusus, termasuk dalam perkara ini undang-undang yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan nasional.
Pembatasan yang dibolehkan tidak cukup ditujukan hanya untuk mencapai tujuan yang sah, tetapi juga harus benar-benar dibutuhkan untuk melindungi tujuan tersebut; dan
Keamanan siber menjadi perhatian publik setelah berbagai kasus peretasan data dengan jutaan data pribadi diperjualbelikan. UU Perlindungan Data Pribadi digadang-gadang menjadi aturan hukum di tengah polemik yang terjadi.
RUU Perlindungan Data Pribadi masih memiliki banyak kekurangan, seperti ketidakjelasan definisi, ketidakjelasan dasar hukum, dan penempatan warga negara di posisi yang lemah.
UU Perlindungan Data Pribadi disahkan, tapi pengamat sebut implementasinya berpotensi jadi 'macan kertas'
لَوْ كَانَ فِيْهِمَآ اٰلِهَةٌ اِلَّا اللّٰهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُوْنَ
Menurut CNN Indonesia,[22] berikut beberapa risiko kejahatan siber yang bisa terjadi dengan memanfaatkan kebocoran data:
Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
Pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi dalam hal: [seven]
Our publication is Individually created and sent out about at the time a month. It is not in the slightest degree bothersome or spammy.
di rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi. Sehingga ia bertanggung jawab secara hukum atas pemrosesan data pribadi yang diselenggarakannya dan memenuhi ketentuan yang ada dalam UU PDP.
Batasa Pengumpulan Data Pribadi, Pengumpulan data pribadi terbatas pada pengumpulan data pribadi secara sah untuk tujuan yang secara langsung berhubungan dengan fungsi dari pengumpul.
Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah ditentukan, dapat dijatuhi sanksi berupa pidana, baik penjara maupun denda. UU PDP mengatur empat macam jenis pelanggaran yang dikenai sanksi diantaranya:
UU ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan perlindungan data dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.